Juru bicara MK, Fajar Laksono, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (26/2/2024).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Mahkamah Konstitusi (MK) menginformasikan seluruh surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diserahkan melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, ketetapan itu merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK. “Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00,” katanya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) sore.

Meski demikian, MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024. Penerimaan tetap dilakukan meskipun surat sahabat peradilan itu tidak disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Saat ini, kata Fajar, sudah ada 21 surat amicus curiae yang diterima MK dan akan dipilah sesuai dengan waktu tenggat yang telah ditetapkan. “Jadi, 21 ini nanti kita pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16.00 WIB itu, mana yang diterima lebih dari itu,” ucapnya.

Data yang diterima Kompas.com setidaknya ada 14 amicus curiae yang sesuai dengan tenggat waktu dari 21 surat yang diterima MK. Beberapa di antaranya amicus curiae yang dilayangkan Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Putri yang diserahkan 16 April.

Berbarengan dengan Megawati, amici curiae disampaikan organisasi mahasiswa UGM-Unpad-Undip-Unair dan beberapa organisasi warna negara lainnya. Ada juga amicus curiae dari aktivis HAM dan aktivis Anti Korupsi seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad dan Usman Hamid pada 4 April 2024.

Sedangkan beberapa amicus curiae yang diterima namun tak jadi pertimbangan salah satunya dari Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin yang diserahkan hari ini, Rabu (17/4/2024).

Sebagai informasi, amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Editor: PARNA

Sumber: kompas.com