Penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam menuai protes keras.

Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama.

Salah satu sosok public figure yang paling vokal menentang aturan itu adalah pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing.

Kemudian figur lainnya yang cukup lantang menentang regulasi tersebut yakni pedangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik jaringan karaoke, Inul Vista.

Tarif pajak hiburan maksimal 75 persen sejatinya sudah ada sejak lama yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Yang membuat para pengusaha berang adalah ketentuan tarif pajak minimal 40 persen yang berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Misalnya saja, setelah UU HKPD ini berlaku, Pemprov Jakarta menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen dari sebelumnya dikenakan 25 persen karena harus menyesuaikan dengan ketentuan tarif pajak minimal dalam UU HKPD.

Alasan pemerintah pusat Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati, menjelaskan pajak hiburan hingga batas maksimal 75 persen bukan hal baru.

Sebelum keluar UU HKPD, tarif pajak hiburan sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “PBJT ini bukan jenis pajak baru.

Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan,” tutur Lydia di Jakarta, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Yang membedakan dengan UU lama, yakni tarif pajak sebesar minimal 40 persen pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Aturan batas minimal tarif pajak 40 persen inilah yang diprotes para pengusaha.

Lydia berujar, pemerintah pusat punya alasan kuat menaikkan batas minimal tarif pajak menjadi 40 persen untuk kategori hiburan khusus.

Pemerintah beranggapan, usaha seperti diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, tidak dinikmati oleh masyarakat umum atau hanya dinikmati kalangan tertentu.

Dengan pertimbangan tersebut, maka diperlukan perlakuan khusus terhadap kegiatan-kegiatan tersebut dengan menaikkan batas minimal tarif pajaknya.

Editor: PARNA

Sumber: kompas.com