Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, uang tersebut dibayarkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Adapun Helmut merupakan Direktur PT CVitra Lampia Mandiri (CLM) yang bergerak di bidang tambang nikel. Ia tengah menghadapi sengketa dan perselisihan di PT CLM sejak 2019-2022 terkait status kepemilikan perusahaan.

“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Alex mengungkapkan, Helmut yang tengah menghadapi perselisihan itu bernisiatif mencari konsultasi hukum.

Ia kemudian mendapatkan rekomendasi untuk berkonsultasi dengan Eddy yang menjabat Wamenkumham. Guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu pun kemudian menyatakan siap membantu Helmut.

Eddy menugaskan dua orang dekatnya yakni Yogi Arie Rukmana yang diketahui merupakan asisten pribadinya dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.

“Eddy kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya,” ujar ALex.

Selain itu, Alex juga menyebut Eddy membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu terjadi karena terjadi sengketa di internal PT CLM.

Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itupun dibuka.

“Proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut,” tutur Alex.

Helmut kemudian kembali memberi uang Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy guna mencalonkan diri sebagai Ketuya Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Selain itu, Eddy juga diduga menerima uang Rp 3 miliar karena menjanjikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Mabes Polri bisa disetop melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

KPK menyebut eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar dari pengusaha tambang, Kamis (7/12/2023).(Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Hukum dan Hak ASasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.)

“Menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” tutur Alex.

Dalam perkara ini, Eddy dan dua orang dekatnya diduga menerima suap dan gratifikasi dari Helmut sebesar Rp 8 miliar.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari Helmut pada Eddy melalui Yogi dan Yosi sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” kata Alex.

KPK kemudian menetapkan Helmut sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Sementara, Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.

KPK kemudian menahan Helmut mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.

Editor: PARNA

Sumber: kompascom