Presiden Jokowi resmi menyatakan berakhirnya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 48 tahun 2023.

“Menimbang, bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan berakhir dan status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi Perpres tersebut.

Dengan adanya Perpres No 48 tahun 2023 ini, maka Komite PenangananCovid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

“Pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2023 ini.

Berikut isi Perpres No 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19:

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Pasal 2

(1) Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang meliputi:

a. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;

b. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

c. kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan

d. pendanaan.

(3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Pasal 3

(1) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

(2) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 4

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian / lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-l9) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:
Khofifah Bicara Integrasi Data Kunci Transparansi Pembangunan Daerah

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 256); dan

2. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

a. Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);

b. Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 729]; dan

c. Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 491, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penanganan  Covid-19 di Indonesia
Penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dimulai sejak pertama kalinya kasus corona masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020. Sejak itu, corona mulai menginfeksi masyarakat Indonesia secara luas.

Pemerintah dan masyarakat Indonesia dihadapkan dengan sejumlah gelombang penularan corona akibat varian virus yang cukup ganas. Gelombang 1 terjadi pada November 2020-Januari 2021 saat mobilitas masyarakat cukup tinggi pada Natal dan Tahun Baru.

Pada gelombang ini, kasus infeksi mingguan naik hampir 4 kali lipat. Pemerintah pun menerapkan kebijakan PSBB ketat dan transisi. Menyediakan 45 ribu tempat tidur di RS rujukan se-Indonesia dan 2.700 tempat tidur di RSDC Wisma Atlet.

Kemudian, Gelombang 2 yang terjadi mulai Mei 2021 akibat penyebaran varian Delta dan mobilitas saat lebaran. Saat itu, kasus infeksi mingguan naik hingga 7 kali lipat.

Pemerintah pun menerapkan PPKM mikro dan darurat. Menyediakan 120 ribu tempat tidur di RS rujukan dan 7.930 tempat tidur di RSDC Wisma Atlet. Lalu, mempercepat vaksinasi kepada masyarakat.

Gelombang 3 terjadi pada Desember 2021 akibat varian Omicron dan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, khususnya di luar Jawa-Bali. Pemerintah pun menyiagakan fasilitas isolasi terpusat seperti misalnya Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta dan juga yang ada tiap daerah lainnya.

Usai tiga tahun Indonesia menghadapi pandemi COVID-19, Presiden Jokowi mencabut status pandemi pada 21 Juni 2023, sehingga Indonesia memasuki masa endemi.

Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya angka konfirmasi kasus COVID-19 yang mendekati nihil dan survei 99% masyarakat sudah memiliki antibodi COVID-19.

“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat,” papar Jokowi melalui Youtube Setpres, Rabu (21/6).

Editor: PARNA

Sumber: kumparan.com