Setelah hampir sebulan berlalu, pelarian Bestari Laoli (26) pelaku penikaman terhadap Samuel (21) yang merupakan juru parkir di kawasan Simpang Kara akhirnya terhenti.

Pelaku sendiri berhasil diamankan oleh petugas Mapolsek Batam Kota, Selasa (17/8/2022) kemarin walau pelaku telah meninggalkan Kota Batam setelah melakukan aksinya.

“Benar pelaku sudah berhasil kita amankan, pelaku ini berhasil kita lacak keberadaannya walau telah meninggalkan Batam,” ungkap Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty, Kamis (18/8/2022).

Kompol Nidya menuturkan dari hasil penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku diketahui telah berada di Kabupaten Karimun.

Anggota Satreskrim Polsek Batam Kota yang diturunkan untuk mencari keberadaan pelaku, akhirnya menemukan titik terang setelah mendapatkan informasi lokasi persembunyiannya.

“Bestari ditangkap anggota Reserse Kriminal Polsek Batam Kota saat bersembunyi di depan Hotel Arta, Tanjung Balai Karimun, sekitar pukul 13.00 WIB” lanjutnya.

Kini untuk melengkapi penyidikan kasus penikaman ini, penyidik Polsek Batam Kota telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang ada berkas darah, hasil visum dari RS Elisabeth Batamkota dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Sebelumnya, kasus penikaman yang dilakukan Bestari ini sempat berpotensi menimbulkan perselisihan antara dua kelompok massa dari pihak korban dan pelaku penikaman.

Namun, tokoh dari kedua kelompok massa itu sepakat untuk menahan diri dan menyerahkan semua proses hukum pada pihak Kepolisian setelah dipertemukan oleh Kompol Nidya di Mapolsek Batam Kota pada Senin (25/7/2022) lalu.

Seperti yang dilaporkan ke Kepolisian sesuai dengan LP-B/119 /VII/2022/KEPRI/RES/SPK-Polsek Batam Kota, Tanggal 21 Juli 2022, peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

“Mengenai motif akan kita kabari selanjutnya, karena pemeriksaan terhadap pelaku saat ini masih berlangsung,” tegas Kompol Nidya.

Akibat penikaman itu, Samuel mengalami luka tusuk di bagian telapak tangan kiri dan luka tusuk di bagian dada.

Samuel sempat dirawat intensif di RS Elisabeth Batam Kota karena luka yang dialaminya.

Kini, Bestari sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” paparnya.

Editor: WIL