Akhirnya tersangka Nguan Seng (82) kini menjalankan proses Hukum Tahap dua dan telah diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Tanjungpinang, sebelumnya dengan menjalankan berbagai proses hukum dan hambatannya dari SPDP hingga P 21.

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH melalui kasi intel Kajari Bambang SH membenarkan adanya penyerahan tersangka Nguan Seng alias Henky dan kini menjalankan tahap dua perkara kasus penggelapan dan penipuan terhadap pelapor Lauren M Takke beberapa bulan lalu kini menjadi ranah hukum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/4/2021).

“Pasal yang di dakwa yaitu pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan sekarang status Nguan Seng sudah jadi tahanan kejaksaan dan ditahan selama 20 hari di rutan polres Tanjungpinang untuk mempermudah proses penuntutan,” jelasnya

Untuk proses penuntutan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menunjuk tiga orang jaksa penuntut umun (JPU) yaitu Zaldi Akri SH R Hasdianto Sihotang SH MH dan Rahmat Arfi Wirayanu SH.

Sebelumnya pihak PolresTanjungpinang di gugat praperadilan karena pihak Penyidik reskrim Pokres Tanjungpinang dinilai prematur menetapkan Nguan Seng sebagai tersangka oleh kuasa hukumnya dan saat penyidikan akan dinaikan pada tingkat P 21 lengkap bersama barang bukti tinggal diserahkan Ke Kantor Kejaksaan Negeri pekan lalu tersangka beralasan sakit sehingga setelah hari keduanya Nguan Seng dijemput oleh beberapa pihak Satreskrim Polres Kepri di kediamannya.

Setelah seminggu di inapkan di Kantor Polres Tanjungpinang hari ini tanggal 27 April 2021 Nguan Seng sudah masuk tahap 2 dan di antar ke kantor kejaksaan sekira pukul 13.30 wib. Hal itu di benarkan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

“Tersangka Nguan Seng Sudah tahap 2 dan sekarang statusnya sudah jadi tahanan kejaksaan negeri Tanjungpinang,” jelasnya.

Setelah tanda penyerahan tahanan dari pihak reskrim Polres Tanjungpinang kepada pihak kejaksaan Negeri Tanjungpjnang, tersangka Nguan Seng kembali di bawa ke kantor Polres Tanjjngpinang dan langsung di masukan ke ruang tahanan Polres Tanjungpinang.

Kasat Tahti Polres Tanjungpinang AKP Manik saat dijumpai awak media ini membenarkan bahwa tersangka Nguan Seng sudah ada di dalam sel dan bergambung bersama 62 tahanan lainnya.

” Ya tadi tersangka Nguan Seng di titipkan disini, statusnya tahanan jaksa. Kapasitasnya sangat padat sekarang karena masa pandemi covid-19 kalau tidak sudah di kirim sebagian tahanan ini ke rutan. Di sini jumlah tahanan sudah melebihi kapasitas seharysnya 25 orang. Tahan yang 62 orang ini banyak titipan jaksa,” pungkasnya.

 

Editor : Dwik