Timbulnya berbagai cerita dan kejadian dalam perkara yang menetapkan tersangka Nguang Seng alias Henky ini menjadi pembicaraan publik bahkan sempat menghebohkan adanya informasi lobi-lobi tingkat makelar kasus yang mengkaitkan nama Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, SH, MH.

Awak media ini langsung menghubungi Joko tentang isu yang beredar itu sudah hampir sebulan lebih bahwa ada Markus yang mau melobi Joko dengan uang sejumlah 1,5 milyar untuk memberhentikan atau menutup kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Nguang Seng terhadap pelapor Laurence M Takke pada tanggal 20 Februari 2021 lalu, atas penipuan uang senilai 7,6 Milyar dengan 34 Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

“Saya sudah dengar ceritanya mbak, itu cerita lama. Bahkan saya pernah dengar rekamannya,” kata Joko sambil tertawa.

Hingga saat ini pihak Kajari Tanjungpinang belum menerima tersangka Nguang Seng alias Henky. Sebelumnya pada Rabu tanggal 21 April 2021 Nguan Seng telah dijemput oleh beberapa anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang dengan menunggu hampir satu jam tersangka keluar dari rumahnya mengenakan baju piyama putih didampingi istrinya memakai kursi roda.

Setiba di kantor Kejaksaan sekira pukul 16.30 Wib tersangka menggunakan tongkat masuk ke kantor kejaksaan. Dengan memakan waktu beberapa menit terdakwa kembali dibawa Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali tapi bukan diantar ke rumahnya melainkan ke Polres Tanjungpinang.

Terbukti esok harinya saat awak media mendatangi kantor Reskrim Polres Tanjungpinang melihat tersangka menggenakan baju kemeja warna merah jambu duduk bersandar di kursi ruang pemeriksaan Reskrim Polres Tanjungpinang. Namun semua itu menurut Joko bukan tidak dilanjut tahap dua perkara itu tapi timbulnya kesulitan-kesulitan yang tidak pernah diketahui.

“Pertama, karena si Nguang Seng nya sakit. Kedua, kebetulan datangnya di luar jam kantor, sehingga petugasnya sudah pulang. Karena membawa tersangka mengalami kesulitan. Kesulitan-kesuliatn ini yang tidak pernah diketahui, “ungkap Kajari, Sabtu (24/4/2021).

Kenyataannya justru di luar dihembuskan kabar-kabar miring dengan adanya praperadilan Polres Tanjungpinang hingga pengaduan ke Propam Polda Kepri. Malah petugas yang berusaha menegakan keadilan dilaporkan kemana-mana. Dengan tujuan mempengaruhi penanganan perkara ini.

“Tapi diluar dihembuskan kabar miring, tujuannya mempengaruhi penanganan perkara ini. Ini saya dengar pertama saya menginjakan kaki di Tanjungpinang. Saya harap temen-teman obyektif dan awasin prosesnya. Kalau ada yang menyimpang, laporkan ke saya,” pungkasnya.

Editor : Dwik