Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, berinisial PT, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.
Selain Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw, juga terdapat 3 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YAW sebagai rekanan atau pihak ketiga dan KK sebagai staf dari pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Hamonangan Saragih, mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, pihaknya menetapkan empat orang tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.
“Pengadaan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, dalam bentuk pengadaan speedboat. Keempat tersangka yang ditetapkan yaitu PT selaku kuasa pengguna anggaran yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw, EB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YAW sebagai rekanan atau pihak ketiga dan KK sebagai staf dari pihak ketiga,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, di ruang Datun Kejari Sorong, Senin malam (15/3).
Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp 2 M (1)
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen dan Kasubsi Penyidikan, memberikan keterangan pers penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan puskesmas keliling Dinkes Kabupaten Tambrauw, Senin malam (15/3). Foto: Yanti/Balleo News
Dikatakan Erwin, setelah penetapan tersangka, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaaan untuk segera secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kasus ini, kata Erwin, akan berproses sampai pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan. Keempat tersangka, sambungnya, apakah akan langsung ditahan atau tidak, itu pertimbangannya ada pada tim penyidik.
“Karena syarat untuk penahanan yaitu seperti tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Nanti akan ada pendapat dari tim penyidik kepada saya, dalam hal pemeriksaan lanjutan keempat tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus melalui Kasubsi Penyidikan Stevi Ayorbaba menjelaskan, dalam kasus pengadaan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016, nilai proyeknya sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
Dalam proses pengadaannya, jelas Stevi, dikerjakan oleh saudara YAW selaku Direktur CV R. Di mana kegiatan pengadaan ini tidak pernah dilakukan proses pelelangan. Di mana PT selaku kuasa pengguna anggaran yang juga pada saat itu merupakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, langsung menunjuk CV R sebagai pemenang lelang kegiatan pengadaan puskesmas keliling tahun anggaran 2016.
Dibeberkan Stevi, untuk kegiatan pengadaan tersebut, pencairan tahap pertama sebesar Rp 653.526.000, pencairan tahap kedua sebesar 653.526.000 dan pencairan ketiga atau terakhir sebesar Rp 57.183.000. Di mana pekerjaan ini dalam langkah-langkah tindakan penyidikan sampai pihaknya melakukan konfirmasi ke BPKP, berdasarkan hasil perhitungan nilai kerugiannya sebesar Rp 1.950.676.090.
Selanjutnya kepala Seksi Pidana Khusus Khusnul Fuad menambahkan, pengadaan puskesmas keliling pada Dinkes Kabupaten Tambrauw berupa pengadaan speedboat, yang digunakan sebagai alat transportasi puskesmas keliling.
Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp 2 M (2)
Kasubsi penyidikan Kejari Sorong Stevi Ayorbaba. Foto: Yanti/Balleo News
“Kami melakukan proses penyelidikan sejak tahun 2019 sampai sekarang. Kendala yang kami hadapi yaitu kendala teknis, karena sebagian saksi berada di luar wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sorong. Tapi kendala tersebut dapat diatasi oleh tim. Mudah-mudahan dalam proses pemberkasan sampai pelimpahan, tidak ada kendala. Keempat tersangka masih berada di wilayah hukum Kejari Sorong,” harapnya.
Untuk pasal yang disangkakan, yaitu keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Tahapannya nanti kita akan melakukan beberapa kali pemeriksaan, untuk pemenuhan pemberkasan. Kita juga akan melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkas Kasie Pidsus Kejari Sorong.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan