JakartaPanggung hiburan dangdut yang memeriahkan kegiatan hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Suilo pada Rabu (23/9) lalu berujung panjang.Panggung dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal itu dikecam lantaran tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) selama masa pandemi.

Mabes Polri pun telah mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dari jabatannya guna diperiksa secara internal oleh Divisi Propam Polri terkait gelaran panggung tersebut.

Dari sisi Pidana, Argo mengatakan kegiatan tersebut bakal didalami oleh penyidik dalam dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

Dia menuturkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan pejabat DPRD itu telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 sehingga berpotensi menyebabkan klaster baru. Polisi pun telah melakukan sejumlah rencana penyidikan seperti memanggil saksi, serta menyita beberapa barang bukti.

“Polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin. Yang anggota Polri, masih kita lakukan pemeriksaan di Propam”, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana.

Dalam menangani kasus tersebut, pihak Kepolisian akan menggunakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Terpisah, Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Omah Publik meminta agar pengusutan internal di dalam tubuh institusi Polri ini tidak berhenti pada level Kapolsek. LSM ini meminta agar pihak dari Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah juga turut mesti bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Koordinator Omah Publik Nanang Setyono menjelaskan pihak Polsek biasanya hanya memberikan rekomendasi terkait keramaian. Sementara, perizinan biasanya dikeluarkan oleh Polres dan Polda, terutama bila acara melibatkan artis nasional.

“Kami kira harus dievaluasi menyeluruh. Jangan sampai hanya berhenti di pencopotan Kapolsek Tegal Selatan. Itu Kapolres dan Kapolda juga dievaluasi. Istilahnya waskat, pengawasan melekat,” ujar dia, Minggu (27/9).

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak bisa menyembunyikan kegeramannya kepada Wakil Ketua DPRD yang bersikeras menggelar panggung hiburan untuk hajatannya.

Dalam sambutannya pada webinar Kagama kemarin, Ganjar mengatakan bahwa pejabat itu menunjukkan ‘kengeyelan’ yang di dalamnya akan mengganggu politik kesehatan masyarakat sehingga berdampak pada perekonomian nantinya.

Gubernur Jawa Tengah usai mengikuti rapat terbatas terkait Percepatan Pembangunan Jawa Tengah bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7).Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sendiri sudah bersuara terkait panggung hiburan yang tetap ia gelar di tengah pandemi Covid-19. Dia mengaku itu sebagai kekhilafan, dan telah meminta maaf.

Ia pun mengaku mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan panggung hiburan dangdut tersebut.

“Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf,” katanya, Sabtu (27/9) malam seperti dilansir Antara.

“Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan,” imbuh pria yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal tersebut.

Atas kegiatan tersebut, DPD Golkar Jawa Tengah pun memberikan teguran kepada Wasmad.

“Teguran keras untuk wakil ketua DPRD Kota Tegal itu karena yang bersangkutan dinilai sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Covid-19,” kata Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Panggah Susanto, Sabtu.

Sementara itu, Joeharno yang telah dicopot dari jabatan Kapolsek tersebut mengaku awalnya memberikan izin penyelenggaraan organ tunggal. Namun, klaimnya, izin tersebut disalahgunakan pemilik hajat sehingga ia mencabutnya. Kendati demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggarakan pentas dangdut itu.

“Dia (penyelenggara hajatan) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung, tanpa melibatkan TNI dan Polri,” katanya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia