Ilustrasi judi online.

Kasus judi online menjadi salah satu persoalan yang menuai sorotan beberapa tahun terakhir. Polri menyatakan sepanjang 2023 telah menangani 1.196 kasus judi online.

“Bapak Kapolri selalu memberikan instruksi terkait dengan melaksanakan tugas pokok fungsi dan peran Polri dalam proses penegakan hukum untuk mewujudkan pemeliharaan kamtibmas, termasuk dengan kasus-kasus tindak pidana perjudian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Trunoyudo mengatakan upaya memberantas tindakan perjudian bukan baru dilakukan. Dia mengungkap Polri juga telah menangkap 1.987 tersangka selama 2023.

Komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online juga terus berlanjut pada 2024. Empat bulan berjalan di tahun ini, 792 kasus judi online telah ditangani Polri.

“Perlu diketahui langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh Polri, tentu ada data-data yang perlu saya sampaikan kasus judi online terjadi di Indonesia ini mengalami penurunan sebanyak 404 kasus, yaitu pada 2024 sebanyak 792 kasus dan pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus yang telah ditangani,” rincinya.

“Adapun jumlah tersangka yang telah diamankan yaitu pada tahun 2023 lalu sebanyak 1.987 tersangka. Sedangkan pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka,” lanjut Trunoyudo.

Lebih jauh Trunoyudo juga berbicara mengenai mengenai rencana dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online. Dia memastikan Polri siap bersinergi dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan lagi pemberantasan tindak pidana perjudian.

Editor: PARNA
Sumber: detik.com