Ilustrasi pernikahan. Foto: Vershinin89/Shutterstock

Seorang pemuda berinisial AK (26), warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dibuat kecewa dengan pernikahan yang baru dijalaninya 2 pekan. Istri yang dinikahinya pada 12 April lalu ternyata seorang laki-laki.

Kasus ini berawal saat AK berkenalan dengan ESH (26) yang mengaku bernama Adinda Kanza lewat media sosial pada 2023 lalu. Perkenalan itu terus berlanjut hingga mereka sepakat memutuskan untuk menikah.
“Selama setahun terakhir, AK kerap bertemu dengan ESH layaknya dua sejoli berpacaran. Bahkan AK beberapa kali membawa ESH ini menemui orangtuanya. Namun selama pertemuannya itu, ESH alias Adinda ini kerap mengenakan pakaian wanita muslim, bahkan hingga mengenakan cadar,” kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, kepada wartawan, Sabtu (4/5).
Setelah Setahun Pacaran, Sepakat Menikah
Setelah keduanya merasa cocok, lanjut Bripka Ridwan, mereka akhirnya memutuskan untuk menikah pada 12 April 2024 di rumah keluarga AK.
“Berdasarkan keterangan pernikahan mereka tidak tercatat secara negara. Bahkan dalam prosesnya ESH alias Adinda meminta menggunakan wali nikah dari tokoh agama setempat dengan alasan jika ayah kandungnya pergi entah ke mana,” jelasnya.
Merasa ada yang ganjil, orang tua AK mencoba menelusuri keluarga besar dari pasangan anaknya itu.
Tidak dijelaskan bagaimana keduanya selama hampir 2 pekan menjalin hubungan suami istri.
“Usai menikah ESH alias Adinda ini sangat tertutup dengan keluarga besar suaminya (AK), sehingga membuat penasaran keluarga AK untuk mencari tahu, siapa sebenarnya mantunya itu,” ujarnya.
Setelah beberapa waktu menelusuri, keluarga AK berhasil menemukan identitas dan keluarga besar dari ESH alias Adinda.
“Setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga ESH, bahkan didapati ayah dari ESH ada di rumahnya, dan menerangkan jika ESH merupakan seorang pria,” ucapnya.
Keluarga Lapor Polisi
Merasa kecewa dan malu, akhirnya keluarga AK melaporkan ESH ke pihak kepolisian. Diduga ESH ingin memanfaatkan AK untuk meminta sejumlah uang.
“Pengakuannya (ESH alias Adinda) nekat melakukan aksinya itu sekadar untuk memanfaat AK dengan memintai sejumlah uang. Saat ini ESH sudah kita amankan” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, sambung Bripka Ridwan, ESH alias Adinda dikenakan dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kita juga masih mendalami apakah ada modus lain, sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan,” pungkasnya.
Editor: PARNA
Sumber: kumparan