JAKARTA – Jaksa mengungkapkan peran Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Hasyim Asy’ari di sidang kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI. Jaksa mengungkapkan peran mereka saat membacakan surat dakwaan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jaksa KPK mengatakan pada 6 Januari 2020 Wahyu dan komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengadakan pertemuan dengan Agustiani Tio Fridelina. Dalam pertemuan itu, Agustiani Tio sebagai utusan DPP PDIP.

“Pada tanggal 6 Januari 2020, terdakwa I menyampaikan dalam forum Rapat Pleno KPU RI bahwa terdakwa II selaku utusan dari DPP PDIP ingin berkonsultasi terkait masalah PAW di DPR RI. Selanjutnya terdakwa I bersama dengan Hasyim
Asy’ari selaku anggota KPU melakukan pertemuan dengan terdakwa II di Kantor KPU RI,” kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).

Dalam pertemuan itu, Agustiani Tio menanyakan ke komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari tentang kelanjutan permohonan PAW anggota DPR RI.Tio meminta agar KPU memasukkan nama Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum Pemilu.

“Dalam pertemuan itu terdakwa II menanyakan proses PAW untuk anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia agar dapat digantikan oleh Harun Masiku, dan dijawab Hasyim Asy’ari karena posisi Riezky Aprilia telah dilantik sebagai anggota DPR RI, maka mekanisme penggantiannya harus melalui PAW yang diajukan oleh Pimpinan DPR RI kepada KPU RI dan bukan diajukan oleh DPP PDIP,” jelas jaksa.

Keesokan harinya setelah pertemuan itu, KPU mengirimkan surat ke DPP PDIP yang isinya menolak permohonan PDIP terkait pergantian Riezky menjadi Harun Masiku.

“Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2020, KPU RI mengirimkan surat kepada DPP PDIP Nomor: 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2020 perihal penjelasan, yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu,” ucapnya.

Selain itu, jaksa juga mengatakan Ketua KPU Arief Budiman pernah melakukan pertemuan dengan Harun Masiku. Pertemuan itu juga membahas hal sama terkait permohonan PDIP yang meminta suara caleg Dapil Sumut I Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku.

Harun meminta Arief mengabulkan permohonan itu. Namun, permohonan PDIP itu tidak disanggupi oleh KPU.

“Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Areif Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan,” ungkap jaksa.

Karena surat permohonan PDIP yang tidak diakomodir oleh KPU, kemudian muncul perkara suap-menyuap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia. Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Sementara Tio didakwa sebagai perantara suap antara Harun Masiku, Saeful Bahri dengan Wahyu Setiawan. Setiap suap yang akan diterima Wahyu, selalu diserehkan ke Agustiani Tio selaku orang kepercayaan Wahyu.

“Terdakwa I melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap sebesar menerima uang senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku,” kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews