JAKARTA – Seorang terpidana mati yang bersikeras mengaku tak bersalah, telah dieksekusi mati di negara bagian Missouri, Amerika Serikat. Ini merupakan eksekusi mati pertama di Amerika Serikat setelah dua setengah bulan eksekusi disetop karena pandemi virus Corona.
Walter Barton dieksekusi dengan suntikan mematikan di penjara Bonne Terre pada Selasa (19/5) malam waktu setempat.

Pria berusia 64 tahun itu dinyatakan bersalah pada tahun 2006 atas pembunuhan Gladys Kuehler tahun 1991, seorang wanita berusia 81 tahun yang ditikam hingga mati di Ozark, Missouri.

Sebelum dieksekusi mati, kata-kata terakhir Barton seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (20/5/2020) adalah, “Aku, Walter ‘Arkie’ Barton, tidak bersalah, dan mereka mengeksekusi orang yang tidak bersalah.”

Sebelumnya pada Selasa (19/5), pengacara Barton mengajukan banding pada menit terakhir ke Mahkamah Agung AS untuk penundaan eksekusi, tetapi pengadilan menolak permohonan itu banding tersebut tanpa komentar.

Barton adalah satu dari tiga orang yang menemukan mayat Kuehler di taman trailer yang dia operasikan.

Bukti utama terhadapnya adalah noda darah yang ditemukan di pakaiannya dan kesaksian seorang informan penjara.

Eksekusi Barton adalah yang pertama di AS sejak 5 Maret 2020. Sebelumnya, pengadilan Texas menekankan bahwa eksekusi sering kali menarik banyak orang — penjaga penjara, pengacara, saksi mata, kerabat korban.

Eksekusi mati telah ditunda di Ohio, Texas dan Tennessee karena kekhawatiran penyebaran virus Corona terkait dengan pertemuan besar.

Para aktivis penentang hukuman mati mengecam eksekusi mati terhadap Barton. Mereka telah menyatakan bahwa Barton tidak bersalah.

“Fakta bahwa negara bagian Missouri melaksanakan eksekusi Walter Barton malam ini, saat kita menghadapi pandemi yang mematikan, tidak masuk akal,” kata Cassandra Stubbs, dari American Civil Liberties Union (ACLU).

Dalam argumen untuk penundaan eksekusi, para pengacara Barton menyebut keraguan tentang bukti yang memberatkannya.

Pengacara Barton menekankan bahwa persidangan pertamanya berakhir dalam pembatalan sidang, sidang kedua berakhir dengan keputusan juri yang menggantung dan dalam dua sidang berikutnya, hukumannya dibatalkan.

Barton akhirnya dihukum dan divonis mati pada sidang kelima di tahun 2006.

Michael Wolff, mantan hakim di Mahkamah Agung Missouri, termasuk di antara mereka yang menyatakan keraguan akan kesalahan Barton.

Menulis di St Louis-Post Dispatch, Wolff mengatakan bukti percikan darah terhadap Barton “sama sekali tidak meyakinkan”.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews