Kemenpora: Celana Panjang Paskibraka Putri Sesuai Perpres Deputi Pengembangan Pemuda Asrorun Ni’am Sholeh saat pengukuhan Paskibraka Nasional di Istana oleh Jokowi. (Dok. Pribadi)

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meluruskan kabar penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019 putri. Kebijakan itu, menurut Kemenpora sudah melalui keputusan rapat dan didasarkan pada peraturan presiden (perpres) yang baru.

“Peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang menjadi salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat Paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru,” kata Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am Sholeh lewat keterangan tertulis, Senin (29/7).

Sebelum Diklat Paskibraka 2019 dilaksanakan, lanjut Niam, sejumlah pihak yang terdiri dari panitia, pembina, dan pelatih dari Garnisun, dari Setpres, Kementerian Kominfo, PPI, dan Kemenpora membahas soal pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas. Salah satunya soal seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.

“Rapat saya pimpin langsung agendanya adalah persiapan diklat Paskibraka. Salah satu sub-agenda pembahasan adalah soal seragam. Soalnya, dulu pernah ada yang kebesaran, dan ada yang ngepres. Makanya uniform perlu diperhatikan secara serius dan sempurna,” kata Niam.

Niam menjelaskan masalah seragam juga menjadi perhatian khusus Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono saat rapat. Saat itu diinformasikan dari Garnisun soal kemungkinan penggunaan celana panjang bagi yang putri.

“Dan ini juga sudah berjalan di TNI/Polri,” ujarnya.

Aturan penggunaan celana panjang bagi perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.

“Perpres ini diundangan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru,” ujar Niam.

Lihat juga: Melihat Kawah Candradimuka Paskibraka di Timur Jakarta

Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.

Selain itu, juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab sangat dimungkinkan. Penjelasan ini, imbuh Niam, sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok yang dilakukan oleh beberapa orang yang belum paham, atau salah paham.

“Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam,” tegas Niam.

Terhadap tanggapan sebagian kalangan yang mencibir kebijakan itu, Niam memaklumi karena bisa jadi kurang memahami landasannya secara utuh.

“Apalagi memperoleh info yang kurang utuh, plus ada yang masih sensitif. Dengan penjelasan ini idealnya bisa memahami. Ayo kita dukung persiapan diklat paskibraka agar dapat menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yang kontraproduktif”, tegasnya.

Saat ini, 68 orang anggota Paskibraka nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia