Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Lalu, kapan pendaftaran calon Pilkada 2024? Berikut informasi jadwal hingga syarat pendaftaran calon perseorangan.

Jadwal Pendaftaran Calon Pilkada 2024

Penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, berikut jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024.

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024

Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024

Persyaratan calon untuk Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut informasinya.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat;

4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;

5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;

7. Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelumjadwal pendaftaran;

8. Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

11. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

12. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

13. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

14. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki
laporan pajak pribadi;

a. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
b. Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota
dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota;
c. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
– Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
– Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
– 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;
d. Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan; dan
e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:
– Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau
– Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota;

16. Belum pernah menjabat sebagai:

– Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;
– Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau
– Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

17. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai
calon bagi:

– Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;
– Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau
– Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;

18. Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama;

19. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat
Bupati atau penjabat Walikota;

20. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;

21. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon;

22. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau

23. Berhenti sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP
Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Editor: PARNA

Sumber: detik.com