Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan lima hal yang mesti diperhatikan pembentuk undang-undang ketika mengubah aturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membaca pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,” ujar Saldi.

Terdapat lima hal yang dititipkan oleh MK kepada pembentuk undang-undang. Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik.

MK juga mewanti-wanti pembentuk undang-undang agar perubahan ambang batas parlemen ini mesti selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

“Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029,” kata Saldi.

Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk memperhatikan partisipasi publik dalam proses perubahan ambang batas parlemen.

“Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” kata Saldi.

Sebelumnya, MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, maka MK pun memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (29/2).

Editor: PARNA
Sumber: cnnindonesia.com