Peserta yang status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) miliknya aktif berhak mendapatkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Salah satu manfaat yang dirasakan peserta adalah mendapat klaim dari BPJS Kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan tunggal.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, BPJS Kesehatan dapat menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan tunggal dengan dua syarat.

Salah satunya peserta harus menyertakan surat kepolisian yang menunjukkan mereka mengalami kecelakaan tunggal. “Serta yang bersangkutan (korban) terdaftar sebagai peserta JKN aktif,” ujar Rizzky, Kamis (29/2/2024).

Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Meski BPJS Kesehatan menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan tunggal, ada beberapa jenis kecelakaan lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (2/9/2024), simak jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024 berikut ini:

1. Kecelakaan untuk penumpang transportasi umum BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung jenis kecelakaan untuk penumpang transportasi umum.

Jenis kecelakaan tersebut tidak ditanggung perawatannya oleh BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

2. Kecelakaan ganda Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung jenis kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih.

Jenis kecelakaan tersebut, kata Muttaqien, akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20.000.000.

BPJS akan menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan ganda apabila masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS.

3. Kecelakaan kerja Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, perawatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah peserta mengalami kecelakaan ketika perjalanan kerja.

BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Perawatan dilakukan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, hanya ada beberapa jenis jenis kecelakaan yang ditanggung, yakni: Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja.

Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia.

Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat.

4. Kecelakaan tunggal karena kelalaian Perawatan peserta juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan apabila mereka mengalami kecelakaan tunggal karena kelalaian.

Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta.

Kecelakaan akibat kelalaian yang dimaksud seperti karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan. Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan karena peserta mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi untuk merampok, melakukan kekerasan, atau seksualitas.

Kecelakaan karena peserta terlibat pertikaian kelompok atau ingin mengakhiri hidup dikategorikan BPJS Kesehatan sebagai kesengajaan.