Polisi menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Jumat (19/1).

“Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Kendati demikian, ia belum membeberkan lebih lanjut detail penangkapan Palti Hutabarat. Truno menyebut penyidik masih melakukan serangkaian proses pendalaman dalam kasus hoaks tersebut.

“Pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya,” jelasnya.

Diketahui, rekaman pembicaraan yang diduga para pejabat di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut yang memberikan arahan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 viral di media sosial.

Video percakapan itu diunggah oleh akun @nasionalcorruption di media sosial TikTok, Minggu (14/1). “Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara,” tulis akun tersebut.

Dalam unggahan, terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah membahas persiapan pilpres yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

Kejaksaan Negeri Batubara, Polres Batubara dan Mabes TNI juga menyatakan bahwa itu tidak benar alias hoaks.

Tak berhenti di situ, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Amru Siregar melaporkan ke Bareskrim Polri mengenai penyebaran hoaks.

Amru menyerahkan proses hukum kasus itu ke pihak kepolisian. Dia berharap Polres Batubara dapat segera menindaklanjuti laporannya.

“Dengan dibuatnya laporan ini kami mempercayakan pengungkapan kasusnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Editor: PARNA
Sumber: cnnindonesia.com