Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia karena pembelian rumah seharga kurang dari Rp 2 miliar akan mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) alias bebas PPN. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.

Adapun, kebijakan bebas PPN itu berlaku pada satu November 2023 hingga 30 Juni 2024. Sementara untuk harga rumah hingga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.

“Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar,” tulis Pasal 7 (1) PMK 120/2023, seperti dikutip Jumat (24/11).

Untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, akan diberikan PPN DTP 50 persen.

“Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Harga Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Naik

 

Di lain sisi, harga rumah dengan kisaran di bawah Rp 2 miliar juga mengalami kenaikan.

Dalam riset yang dirilis Housing Finance Center (HFC) menyebutkan indeks harga rumah (House Price Index/HPI) di kuartal III 2023 mencapai sebesar 211,9 atau mengalami pertumbuhan tertinggi setelah pandemi sebesar 8,7 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan didorong oleh rumah dengan ukuran besar atau tipe 70 dengan harga berkisar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar yang mencatatkan kenaikan sebesar 12 persen (yoy) pada kuartal III 2023.

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, kenaikan harga rumah tersebut karena adanya kenaikan permintaan rumah di masyarakat. Selain itu, insentif pajak yang diberikan pemerintah di sektor perumahan juga menjadi pendorong meningkatnya harga rumah.

“Kami menilai kondisi ini akan bertahan hingga akhir tahun sejalan dengan insentif PPN DPT dari Pemerintah untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Kondisi ini tentunya menjadi momentum pertumbuhan positif bagi Bank BTN,” jelas Hirwandi dalam keterangannya, Rabu (15/11).

Editor: PARNA

Sumber: detikcom