Perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus membayar mereka dengan upah yang sudah ditentukan. Namun, apakah perusahaan boleh memotong upah secara sepihak?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah kepada pekerjanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menentukan besaran upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Ketentuan tentang pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh juga tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama karena kesengajaan atau kelalaian akan dikenakan denda jika diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawannya secara sepihak. Jika ingin memotong gaji karyawannya, perusahaan harus membicarakan kesepakatannya bersama karyawan.

“Kita memang benar-benar tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak, semuanya harus dibicarakan secara bipartit. Kondisi sulit perusahaan harus diketahui oleh pekerja dengan secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan perusahaan,” tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pemotongan upah yang dilakukan perusahaan juga hanya dapat dilakukan jika ada surat kuasa dari pekerja/buruh. Hal ini disebutkan dalam Pasal 64 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021 yang berbunyi, “Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh”.

Jika perusahaan kesulitan keuangan dan ingin memotong gaji karyawan, maka perusahaan harus membuat kesepakatan tertulis antara dua belah pihak.

“Boleh dilakukan penyesuaian tapi harus berdasarkan kesepakatan tertulis, nggak bisa secara lisan, ini sebagai pegangan bagi kedua belah pihak. Disampaikan secara tertulis dan disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan,” jelas Ida.

“Tidak bisa dengan lisan ‘saya tidak bisa menggaji atau memberikan upah karena begini begini begini’ disampaikan secara lisan, tidak bisa begitu, harus disampaikan secara tertulis dan sekali lagi prosesnya adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” tambah Ida.

Editor: PARNA

Sumber: detik.com