Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono mengaburkan penerimaan gratifikasi.

Pada pemeriksaan Jumat (4/8/2023) lalu, tim penyidik KPK mendalami hal tersebut lewat dua saksi yaitu Arwanita (guru) dan Nusa Syafrizal (wiraswasta).

“Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP [Andhi Pramono] ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, pada Kamis (27/7), materi serupa didalami KPK lewat saksi Didin Aminuddin dan Indra Rohelan selaku pihak swasta. KPK juga telah memeriksa istri Andhi, Nurlina Burhanuddin sebagai ibu rumah tangga.

Andhi diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor.

Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com