Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kurban 12 sapi senilai Rp 360 juta. Namun uangnya diduga dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut terungkap di persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Seorang saksi, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, mengungkapkan hal itu di depan majelis hakim.
“Yang di zaman saksi yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp 360 juta, ini bagaimana ini kronologisnya bisa dijelaskan singkat permintaannya?” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada Hermanto.
“Sepengetahuan saya awalnya itu enggak sebesar itu, jadi hitungannya dikonversi pertama itu tiga ekor kemudian berubah lagi ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor (sapi). Yang kita hanya memberi uang aja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi,” kata Hermanto menjawab.
Nilai dari 12 ekor sapi itu Rp 360 juta. Permintaan ini disampaikan oleh SYL melalui Biro Umum ke Ditjen PSP. Ditjen tersebut dibebankan untuk mengumpulkan uang senilai 12 sapi yang dimintakan oleh SYL.
Meski demikian, Hermanto tak tahu apakah uang yang terkumpul itu dibelikan sapi atau tidak.
“Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu,” ucapnya. Dia hanya sebatas tahu bahwa uang itu disetorkan ke Biro Umum saja.
Dalam kasusnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Uang-uang itu diduga didapatkan dari internal Kementan, untuk memenuhi sejumlah kebutuhan SYL. Selain kurban, bahkan untuk menyewa jet pribadi hingga perawatan SYL dan keluarga.
Belum ada pernyataan dari SYL mengenai pembelian sapi kurban tersebut. 
Editor: PARNA
Sumber: kumparan