Nama Aditya Hasibuan, anak perwira polisi Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, menjadi pembahasan di Twitter usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Warganet menyinggung soal penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus penganiayaan ini viral di media sosial, Twitter salah satunya lewat akun @mazzini_gsp. Akun tersebut mengunggah video yang diduga memperlihatkan aksi penganiayaan tersebut. Dalam video itu, terlihat korban dianiaya dan dipaksa minta ampun oleh pelaku yang menggunakan sweater hitam yang diduga AH.

Korban yang sudah tak berdaya itu dijambak rambutnya dan diludahi.

Masih dalam video tersebut, juga tampak beberapa orang yang tengah menyaksikan aksi pemukulan itu dan membiarkannya. Penganiayaan itu diduga dilakukan pada 21-22 Desember 2022 dengan korban mahasiswa bernama KA.

Kendati terjadi pada Desember, AH baru ditetapkan sebagai tersangka pada April ini. Penetapan Aditya Hasibuan sebagai tersangka disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.

“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” kata Sumaryono, Selasa (25/4).

Warganet pun menyinggung soal kasus yang baru ditangani tersebut. “kasusnya dari desember, giliran viral langsung jadi tersangka. bener2 negara berbasis viral,” tulis akun @dybaleee.

Hal senada disinggung akun @hiphopboyy. “Mkasih udh di proses. Tapi tlong kurangin habit nunggu viral dlu bru di proses,” tulisnya.

Sementara itu, akun @buleyahud menyebut berkat sosial media, “rakyat jelata punya asa”

Akun @muhammadjodi__ juga membahas soal peran warganet dalam mengangkat kasus ini. “Kasusnya desember baru tersangka sekarang. Terima kasih pasukan elite twitter,”

Akun @Aminagaylene mengatakan “Waw dari Desember. Emang harus viral dulu.” Hal serupa juga diungkap @rekuzuma. “Kenapa pada harus viral dulu baru di proses,”

Di sisi lain, pihak kepolisian juga memutuskan untuk mencopot ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan dari posisinya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan telah diperiksa Propam Polda Sumut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).

Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia.com