Keuskupan Pangkalpinang menyerahkan pada proses hukum yang berlaku terkait laporan terhadap Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Pemuka agama yang akrab disapa Romo Paschal sebelumnya dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) oleh pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri Bambang Panji Prianggoro.

“Terkait hal ini. Kalau memang ini masalah hukum dan harus demikian. Keuskupan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk memproses sesuai peraturan yang ada,” kata Vikep Kategorial Keuskupan Pangkalpinang, Romo Agustinus Dwi Pramodo saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Dwi menyampaikan terkait bantuan hukum terhadap Romo Paschal juga pihaknya serahkan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Bantuan hukum terhadap Romo Paschal juga sudah kita serahkan kepada tim kuasa hukum terpilih yang saat ini mendampingi Romo Paschal,” ujarnya.

Sebelumnya, Romo Paschal dipolisikan terkait dengan aduan masyarakat yang disampaikannya ke-12 instansi, termasuk ke kepala BIN. Aduan itu terkait dugaan permainan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diduga dibekingi Wakabinda Kepri Bambang Panji.

Laporan yang dibuat Wakabinda Kepri itu tertuang pada laporan polisi nomor LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau tanggal 17 Januari 2023. Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.

Selaku terlapor, Romo Paschal pun telah memenuhi permintaan klarifikasi oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada 6-7 Maret lalu.

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto selaku kuasa Hukum Romo Paschal mengatakan selama proses klarifikasi di markas polisi tersebut terdapat lebih dari 20 pertanyaan ditujukan ke kliennya. Semua pertanyaan polisi, kaa dia, bisa dijawab Romo Paschal tanpa ada hambatan.

“Alhamdulillah lancar tidak ada hambatan dalam klarifikasi yang disampaikan di depan penyidik,” kata Bambang Yulianto, Kamis (9/3/2023) seperti dikutip dari detikSumut.

Sementara itu, kuasa Hukum Wakabinda Kepri, Ade Darmawan beberapa waktu lalu mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terhadap Romo Pascal karena diduga telah menyebarkan berita bohong.

“Laporan kami sampaikan pada 17 Januari lalu. Klien kami pada 7 Februari juga telah memberikan keterangan atas laporan tersebut Saudara RP kita laporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP,” tutur Ade.

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia