Polemik hubungan antara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau memasukki babak baru. Pasalnya, saat ini Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi diduga kerap melakukan kampanye di tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) sederajat.

Dugaan ini sendiri mencuat dari video pendek yang beredar di media sosial sejak beberapa hari belakangan, dimana video yang dimaksud diketahui direkam saat kunjungan Marlin ke SMAN 8 Bengkong, Kota Batam.

Dalam video tersebut sempat terdengar Marlin menanyakan pendapat siswa, apabila dirinya maju sebagai calon Walikota Batam pada Pilkada 2024 mendatang.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengaku bahwa video tersebut merupakan salah satu bukti dari beberapa video dugaan kampanye Wagub Kepri di tingkat sekolah.

Walau tidak menjawab tegas, Ansar yang ditemui di kawasan Batam Center, bahkan sempat menyebutkan adanya beberapa video lain yang ia terima mengenai dugaan tersebut, Sabtu (12/11/2022).

“Ada beberapa video lain mengenai dugaan ini,” lirihnya.

Untuk itu, Ansar juga mengakui adanya permintaan dari dirinya mengenai pembatasan kunjungan Marlin Agustina Rudi ke SMA/SMK sederajat, yang notabene masuk ke dalam kategori pemilih pemula.

Langkah ini dianggap diperlukan guna menghindari berkembangnya citra negatif, mengenai kepemimpinan Ansar-Marlin yang telah menginjak usia satu tahun.

“Memang benar, saya minta ke Kadisdik Kepri untuk melapor dahulu kepada saya apabila ibu wagub ingin melakukan kunjungan ke sekolah. Soalnya saya sudah mendapat beberapa laporan, terlepas dari video terakhir yang beredar di media sosial,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Ansar juga meminta agar Marlin Agustina Rudi dapat memenuhi tugasnya sebagai Wakil Gubernur Kepri.

Salah satu kewajiban yang dimaksud, adalah kehadiran fisik seorang Wakil Gubernur di Kantor Pemerintahan Provinsi Kepri.

“Ibu wagub jarang ke kantor. Kalau tidak salah sudah 1,3 tahun. Laporan ke saya, beliau hanya berkampanye-kampanye begitu. Kalau beliau menggunakan fasilitas pemerintah, kewajibannya tolong dipenuhi jangan haknya aja,” pintanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, Ansar menyebutkan salah satu fungsi utama dari Wakil Gubernur adalah evaluasi, pengawasan, serta salah satu poin penting mengenai pembentukan tim yang bertugas untuk pengentasan kemiskinan di daerah.

“Seharusnya Wagub Marlin bisa kesana karena, OPD kita ini perlu evaluasi. Salah satu poin penting lain adalah tim untuk pengentasan kemiskinan,” paparnya.

Isu ketidakharmonisan antar kedua pimpinan daerah ini, juga dianggap akan membawa dampak pada pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dari pemerintah pusat.

Walau dalam fase ketidakharmonisan ini, ia juga mengakui telah melakukan beberapa pendekatan kepada Kementerian guna menambah anggaran bagi pembangunan di Kepulauan Riau.

Pertama, bantuan APBN Pulau Penyengat senilai Rp15 miliar. Kedua, bantuan DAK dari Kementerian Kesehatan senilai Rp107 miliar dan yang ketiga, bantuan dari Kementerian Perhubungan senilai Rp38 miliar serta Kementerian PU senilai Rp120 miliar dan masih banyak lagi.

“Namun memang saya melakukan pembahasan tentang ini hanya melalui sambungan telepon dengan beliau. Belum membahas langsung di gedung daerah, karena beliau juga belum ada ke kantor,” ungkapnya.

Editor: WIL