Dua kapal jenis Tug Boat berbendera Singapura, diamankan Kantor Syahbandar dan Otortitas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam.

Kedua kapal yang diketahui bernama Tb An Rong dan Tb An Ying, diketahui melakukan aktifitas pindah muatan ilegal di perairan Kota Batam.

“Kapal tersebut tengah melakukan alih muatan tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata Kepala KSOP Khusus Batam, Revolino, Kamis (10/3/2022).

Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti Bea Cukai dan Imigrasi.

Selain itu, kapal tersebut juga diketahui belum melakukan registrasi pelayarab di KSOP Batam sebagai izin pemberi kelaiklautan.

“Kita juga berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk pemeriksaan kapal ini. Seperti Bea dan Cukai juga Imrigasi, untuk pemeriksaan seperti pasport para kru dan Nakhoda kapal,” tambahnya.

Revolino menegaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan, setiap kapal yang belayar di perairan Indonesia wajib memenuhi syarat dan perizinan kelautan.

“Kalau ditemukan mereka melanggar, iya tentu kita harus kita tindak tegas,” katanya.

Kedua kapal tug boat dan seluruh kru kapal tersebut saat ini telah dibawa ke dermaga 99 Batu Ampar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: WIL