Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang Batam, berhasil meringkus dua wanita yang menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura.

Kedua pelaku diketahui diamankan di dua lokasi berbeda, dimana pelaku yang diketahui bernama Dila Nur Ardillah (26) ditangkap di Batam, dan pelaku Susilawati Sudiana (38) diamankan di Jakarta.

Awal pengungkapan jaringan ini, diketahui setelah unit PPA Polresta Barelang mendapati satu akun Facebook atas nama Dila Quincy.

“Seakan tidak mencurigakan, akun ini kerap memposting jasa memberangkatkan PMI ke Singapura dengan berbagai fasilitas. Namun hal ini menimbulkan kecurigaan bagi petugas kita,” terang Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Efendi di Polresta Barelang, Selasa (28/12/2021).

Awal kecurigaan petugas PPA Polresta Barelang ini sendiri, diakuinya dikarenakan tawaran fasilitas keberangkatan dan penampungan bagi PMI yang berada di Kota Batam.

Namun, dari hasil penyelidikan, petugas tidak mendapati bukti akurat mengenai fasilitas yang dijanjikan oleh kedua pelaku tersebut.

“Tidak sampai disana, mereka juga kerap memposting video TikTok mengenai keberhasilan para PMI yang mereka berangkatkan. Hal ini untuk menggoda calon korban,” tegasnya.

Setelah diamankan, diketahui pelaku Susilawati Sudiana sudah menjalankan bisnis penyalur sejak Maret 2020 lalu, dan sudah memberangkatkan 12 orang ke Singapura.

“Satu calon PMI Ilegal, pelaku mendapat uang sekitar Rp5 juta,” ujarnya.

Efendi menjelaskan, calon TKI yang berangkat ke Singapura disebut ilegal karena tidak memiliki kartu e-KTKLN (elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), yang dikeluarkan oleh BP2MI.

“Walaupun semua data mereka ada, tapi jika tidak ada kartu e-KTKLN maka disebut ilegal,” ungkap Efendi.

Editor: WIL