Seorang ayah berinisial DM alias Endang (56) ditangkap polisi karena diduga memperkosa dan mencabuli tiga anaknya yang masih di bawah umur. DM merupakan warga Bandar Lampung yang dilaporkan oleh paman korban pada 14 Oktober 2021.

Dalam perkara ini, tiga korban masing-masing berinisial AJK yang berusia 16 tahun, kemudian TT berusia lima tahun. Keduanya merupakan anak tiri tersangka. Sementara, satu korban lain merupakan anak kandung berinisial A yang masih berumur 2 tahun.

“Dengan nomor surat laporan Polisi: LP/B/2017/X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Jumat (29/10).

Penyidik, kata Pandra, semula melakukan gelar perkara penetapan tersangka menggunakan sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni satu buah kasur kapuk warna merah muda dan satu buah karpet warna merah.

Perbuatan bejat terhadap korban AJK itu dilakukan tersangka di tengah malam saat ibunya tengah tertidur. Tersangka mengancam korban akan menceraikan ibunya jika memberitahukan perbuatan tersebut.

“Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak  2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka,” ucap Pandra.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga mencabuli dua anaknya yang masih berusia lima dan dua tahun. Namun demikian, Pandra tak merincikan lebih lanjut mengenai bagaimana tersangka mencabuli anak yang masih dalam kategori bayi di bawah lima tahun (balita) tersebut.

Ia hanya mengatakan semua korban tinggal dalam satu rumah yang sama dengan pelaku. Oleh sebab itu, sanksi yang dijatuhkan kepada tersangka dalam diperberat, yakni 1/3 dari sanksi hukuman pokok.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Editor : ARON
Sumber : cnnindonesia