Sudah dua kali surat pemanggilan dilayangkan Polrea Tanjungpinang kepada Vina Saktiani, tersangka kasus dugaan penipuan uang ratusan juta untuk memuluskan seorang anak oknum anggota DPRD masuk seleksi Praja IPDN.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan bahwa mantan Lurah yang menjadi tersangka tersebut sejauh ini tidak kooperatif sehingga maka pihaknya akan melakukan upaya lain.

“Kita sudah dua kali layangkan surat pemanggilan tersangka Vina namun yang bersangkutan tidak kooperatif, maka kita akan lakukan jemput paksa terhadap tersangka,” ungkap Rio.

Vina diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan akan lulus seleksi penerimaan di kampus IPDN namun karena gagalnya satu mata ujian calon IPDN itu gagal masuk seleksi.

Aksi untuk memuluskan seleksi itu menggunakan uang pelicin sejumlah 300 juta, namun karena tidak lulus, Vina yang saat ini masih di Pekanbaru mengaku melalui kuasa hukumnya Agus Riawantoro SH ada niat baiknya dengan memulangkan sebagian uang tersebut.

“Diketahui panggilan pertama Vina awal bulan Mei lalu dan panggilan kedua pada 11 Mei 2021, namun Vina masih di Pekanbaru. Sementara larangan brangkat dari tanggal 6 sampe tangga 17 Mei dan Vina akan pulang pada tanggal 25 Mei nanti. Saya sebagai kuasa hukum Vina sudah menyampaikan hal tersebut ke Kasat,” jelas Agus, jumat (21/5/2021).

Panggilan pertama Agus juga sudah sampaikan bahwa kleinnya berada di Pekanbaru dan kini panggilan kedua pihaknya juga sudah memberitahukan akan pulang pada tanggal 25 Mei nanti.

“Masalah akan dipanggil paksa itu kewewenangan polisi untuk memanggil vina, dan kita juga sudah menyurati pihak kepolisian bahwa Vina masih berada di Pekanbaru,” pungkasnya.

Editor : Dwik