Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur Kepulauan Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (20/5/2021).

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak membuka langsung rapat paripurna tersebut di ruang rapat sidang utama kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kepri menyerahkan kepada Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Barullah Akbar untuk menyampaikan laporan yang telah di audit BPK RI.

Barullah Akbar menyampaikan catatan dan temuan BPK tersebut dalam audit BPK RI, diantaranya belum disetorkannya pendapatan atas Pengoperasian Kapal MV. Lintas Kepri ke kas daerah oleh PT Pelabuhan Kepri pada tahun 2020.

“Selanjutnya terjadi kekurangan volume atas pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan Provinsi Kepri Dan Dinas Pendidikan Kepri, dan belum terbitnya penataan aset tetap pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Barullah.

Bahrullah juga menambahkan opini WTP yang diberikan oleh BPK merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran bukan menjamin tidak adanya kesalahan.

“Saya berharap kedepan Pemprov Kepri dapat menindaklanjuti catatan dan temuan dari BPK tersebut,” pungkas Barullah.

Sementara, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengapreasiasi capaian opini WTP yang kesebelas untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Alhamdulilah ini merupakan opini WTP yang kesebelas yang diraih pemerintah provinsi kepulauan Riau secara terstruktur, atas pencapaian ini kami memberikan apreasiasi yang sebesar-besarnya kepada OPD di lingkungan provinsi Kepulauan Riau sebagai unjung tombak keuangan daerah,” kata Ansar.

Dengan opini WTP yang telah diterima ini, Ansar berharap pengelolaan keuangan semakin baik, tranparan dan akuntabel,” kami harapkan pencapaian ini agar dapat kami pertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” harapnya.

Editor : Dwik