Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Jumat (7/5/2021). Azis akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, M. Syahrial.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SRP [Stepanus Robin Pattuju],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Selain Azis, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni ketua lingkungan Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan PNS bernama Waris yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Stepanus Robin.

Kemudian Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler. Dua saksi ini akan diperiksa untuk tersangka Maskur Husain.

Ihwal keterkaitan Azis dengan kasus ini, tim penyidik KPK sebelumnya sudah menggeledah sejumlah rumah dan ruang kerja Azis di DPR. KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Azis bersama dua orang lainnya juga telah masuk daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021.

Berdasarkan temuan awal KPK, Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran menjembatani pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020.

Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Editor : Nul
Sumber : cnnindonesia