Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku mendapatkan banyak masukan terkait relaksasi ganja untuk kesehatan. Arsul meminta pandangan Kepala BNN Irjen Petrus Golose terkait ganja untuk kesehatan.

“Ada banyak suara yang kami terima juga, bahkan sejumlah non government organization dari luar negeri juga datang kepada saya, yang antara lain mengadvokasi ada relaksasi ketentuan atau aturan atau pasal tentang ganja untuk kesehatan,” kata Arsul, dalam rapat Komisi III dengan BNN, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Arsul meyakini terkait ganja untuk kesehatan akan dibahas dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, anggota Fraksi PPP itu ingin mendengarkan pandangan BNN.

“Ini saya kira juga akan menjadi perdebatan yang hangat nanti dalam pembahasan revisi undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ucapnya.

“Saya pada kesempatan ini ingin mendapatkan penjelasan, gambaran dari BNN, apa kira-kira kalau menurut pandangan BNN tentang politik hukum kita ke depan yang sebaiknya kita ambil atau diputuskan oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah, terkait relaksasi ganja untuk kesehatan. Ini harus digarisbawahi, untuk kesehatan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Irjen Petrus Golose memberikan penjelasan terkait relaksasi ganja untuk bidang kesehatan. Irjen Petrus mencontohkan 48 dari 50 negara bagian Amerika Serikat telah melegalkan ganja dengan sejumlah aturan yang rumit.

“Kalau kita lihat perbandingannya di USA itu dari 50 negara bagian, 48 negara bagian itu sudah setuju tapi untuk rekreasional. Tapi dengan aturan yang sangat rumit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen Petrus juga mengatakan banyak negara yang masih belum melegalkan ganja untuk keperluan rekreasional. Bahkan, ia mengungkapkan legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan juga masih sangat dibatasi di banyak negara.

“Tapi tidak semua dari negara-negara yang ada di dunia, masih di atas 70 persen yang tidak melegalkan untuk rekreasional,” katanya.

“Kalau untuk kesehatan lain lagi pembicaraannya. Tetapi rata-rata untuk kesehatan yang dilegalkan itu masih amat sangat strict pak, lebih cenderung tidak, yang digunakan oleh negara-negara tertentu,” tuturnya.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews