Seorang siswi nonmuslim di PadangSumatera Barat diminta menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Aturan ini berbuntut panjang.

Peristiwa ini awalnya viral di media sosial. Dalam video tampak orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang. Kedua belah pihak terlibat adu argumen terkait aturan sekolah, yakni kewajiban siswi menggunakan jilbab termasuk nonmuslim di sekolah.

Dilihat detikcom, Jumat (22/1/2021), video itu diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia, Ibu siswi SMK Negeri 2 Padang itu. Elianu mengatakan dirinya dipanggil pihak sekolah lantaran putrinya tidak menggunakan jilbab saat ke sekolah.

Di video itu Elianu menjelaskan kepada pihak sekolah bahwasanya dirinya dan putrinya nonmuslim. Dia mempertanyakan aturan mengenakan jilbab itu di sekolah negeri.

“Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri,” demikian ucap Elianu..

Waka Kesiswaan, Zikri yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab adalah aturan sekolah. Dia juga menunjukkan surat pernyataan yang disebut diteken orang tua siswa saat anaknya hendak masuk sekolah. Salah satu poin aturan itu adalah terkait pakaian.

“Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat,” kata Wakil Kepala Bidang Kesiswaan Zikri.

Elianu lantas menyebut mencari aturan terkait, mulai dari peraturan gubernur hingga peraturan menteri, namun dia tidak menemukan. Setelah adu argumen itu, kedua belah pihak menunggu keputusan Dinas Pendidikan Sumbar.

Elianu membenarkan orang yang merekam dan berada di video itu. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi Kamis (21/1) kemarin.

“Kejadiannya kemarin, sebagaimana video siaran langsung saya itu,” kata Elianu.

Elianu mengaku dipanggil melalui pesan lisan pihak sekolah kepada anaknya. Dia menyebut anaknya sudah 3 minggu dipanggil oleh pihak bimbingan dan konseling (BK) gara-gara tak memakai jilbab.

“Jadi anak saya ini sudah tiga minggu ini dipanggil terus ke kantor BK, sehingga akhirnya saya datang,” kata dia.

Dia juga mempertanyakan dasar sekolah membuat aturan itu. Dia menyebut akan menghubungi pengacaranya karena merasa hak anaknya terganggu.

“Saya tanya, ini kebijakan siapa, karena tidak ada keputusan Menteri Pendidikan atau keputusan Gubernur. Mereka menjawab ini keputusan sekolah. Wajib katanya,” jelas Elianu.

“Aturan sekolah, tapi anak saya tidak bersedia pakai jilbab. Bagi saya, ini adalah melanggar HAM. Masalah ini sudah diserahkan kepada pengacara saya,” sambungnya.

Kepsek: Tidak Ada Paksaan

Pihak SMK Negeri 2 Padang membantah informasi yang menyebutkan pihaknya mewajibkan siswa nonmuslim untuk menggunakan jilbab. Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekolah.

“Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial,” kata Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Rusmadi mengatakan sekolah tidak melakukan pemaksaan, namun mengimbau siswi agar menggunakan kerudung.

“Tidak ada paksaan,” katanya.

Rusmadi pun menjelaskan perihal aturan seragam sekolah itu. Ketentuan itu telah diatur untuk pakaian apa yang akan digunakan sejak Senin sampai Jumat.

“Kami tidak membedakan siswa muslim dan nonmuslim, kami membuat di dalam aturan itu untuk menggunakan jilbab,” tutur dia.

Ombudmas Sumbar Duga Adanya Maladministrasi

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat turut menanggapi peristiwa ini. Ombudsman pun memintai penjelasan dari pihak SMK Negeri 2 Padang.

“Tadi (Jumat) siang, kita sudah mengundang pihak sekolah untuk berkonsultasi, sekaligus memberikan penjelasan tentang video yang beredar tersebut. Kepala sekolahnya sudah memberikan penjelasan kepada kita,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefni Heriani kepada detikcom, Jumat (22/1).

Yefni menilai adanya indikasi maladministrasi dalam aturan berpakaian di lingkup sekolah itu. Yefni menyinggung tindakan diskriminatif.

“Kita sudah melihat dan sudah disampaikan juga bahwa ada dugaan maladministrasi yang terjadi. Salah satunya adalah maladministrasi tidak melakukan (tindakan) diskriminatif yang dilakukan pihak sekolah melalui kebijakan atau aturan yang mereka buat,” jelasnya.

Ombudsman mendapat sejumlah informasi terkait kebijakan tersebut usai melakukan pertemuan. Berdasarkan pemaparan sekolah, Yefni menyatakan memang ada aturan yang meminta adar siswi untuk mengenakan kerudung.

“Beberapa informasi yang kita peroleh, memang ada kebijakan yang dibuat sekolah dalam berpakaian, di mana setiap perempuan yang ada di sekolah harus menggunakan, apa istilahnya itu, kerudung. Padahal, siswinya ada yang Islam, ada yang Nasrani atau ada keyakinan yang lain,” katanya.

“Kalau menurut laporan kepala sekolah, semua siswi baik muslim maupun nonmuslim di sekolah itu, kecuali yang sedang viral tersebut, menggunakan kerudung. Tidak ada yang menolak selama ini,” tutur dia.

Usai melakukan pertemuan Ombudmas membahas secara internal. Selanjutnya, Ombudsman segera mengumumkan hasilnya.

“Kami nanti akan membahasnya secara internal dan hasilnya nanti akan kami umumkan Senin (25/1/2021) mendatang,” jelasnya.

Sumber : detik