Dua jenderal polisi akan bersaksi dalam sidang perkara suap berkaitan dengan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.

“Dua saksi (yaitu) Irjen Napoleon sama Brigjen Nugroho,” ucap salah satu kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/11/2020).

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitu pun Brigjen Prasetijo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat Kadivhubinter Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Sementara itu, Brigjen Nugroho yang dimaksud adalah Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, yang sebelumnya merupakan Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Namun setelah geger mengenai Djoko Tjandra muncul, Brigjen Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Aron
Sumber : detik