lustrasi KPK (Rachman Haryanto/detikcom)

Jakarta, POJOK BATAM.ID KPK telah menetapkan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan, sebagai tersangka suap distribusi gula. Dalam LHKPN, Dolly tercatat memiliki harta senilai Rp 18.290.674.830.

Seperti dilihat di LHKPN, Rabu (4/9/2019), Dolly terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2019. Dolly tercatat memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp 5.158.000.000.

Tanah dan bangunan yang dimiliki Dolly itu ada yang seluas 272 m2/260 m2 dan 38,3 m2 di Jakarta Selatan. Di Malang, Jawa Timur, Dolly juga memiliki tanah dan bangunan seluas 22,52 m2, di Bogor juga ada seluas 2 m2.

Dia juga tercatat memiliki kendaraan mobil Mazda minibus tahun 2018 senilai Rp 532.800.000. Sedangkan harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 59.120.000.

Dolly juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 12.501.959.673. Dan harta lainnya sekitar Rp 100.000.000. Dolly juga memiliki utang Rp 61.204.843.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima adalah Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.

Ketiganya diduga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait distribusi gula di PTPN III 2019. Dolly diduga KPK menerima suap SGD 345 ribu dari Pieko.
(zap/dhn)

Editor: HEY
Sumber: detikNews