Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Batam, Komisioner Bawaslu Kota Batam Divisi Hukum, Mangihut Rajagukguk.
Batam – Tahapan demi tahapan Pemilu 2019 yang dilakukan 17 April kemarin, hingga kini masih terus dilaksanakan di Kota Batam
Mulai dari penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kini proses berlanjut untuk perekaman di tingkat PPK.
Namun, tahapan tersebut sempat diwarnai dengan adanya isu-isu hoax di media sosial. Bahkan menjadi viral yang nyatanya tidak benar.
Hal itu juga diakui Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Batam, Komisioner Bawaslu Kota Batam Divisi Hukum, Mangihut Rajagukguk, Minggu (21/4/2019) sore.
Temuan Sampul dan Contoh C1 di Sekupang
Kejadian di Sekupang, tepatnya di Kelurahan Patam Lestari, ditemukan satu contoh kertas suara yang dipergunakan untuk sosialisasi.
Selain itu, huga ditemukan sampul C1. Mangihut menerangkan, dari hasil investigasi pihaknya, sampul C1 ini sudah robek dan tidak hisa dipergunakan lagi, makanya dibuang ke tempat sampah.
“Sampul ini sebenarnya tidak digunakan atau termasuk sebagai dokumen negara. Yang menjadi dokolumen negara adalah formulir C1 pakai hologram,” terangnya.
Sejauh ini, oihaknya juga belum menemukan adanya formulir C1 berada di luar tempat yang deharusnya.
“Kalau formulir itu ditemukan di luar, memang menjadi masalah. Tapi ini di dalam kotak suara C1 nya,” tambah Mangihut.
Tentang spesimen atau contoh kertas suara, tidak bisa menjadi pelanggaran, karena digunakan untuk sosialisasi, dan tidak jadi masalah.
“Jadi masyarakat bisa bawa ke mana-mana, karena pada kertas itu tertulis contoh kertas suara,” paparnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang membuat ini, karena kami lihat di media sosial digoreng seakan terjadi pelanggaran. Sementara kami belum mendapat laporan apapun,” sesalnya.
Mangihut juga mempertanyaan tujuan dibuatnya video tersebut. Apakah hoax dibuat untuk menciptakan Batam seolah-olah tidak kondusif, atau untuk apa. Sementara sejauh ini masih kondusif untuk setiap tahapan yang dilakukan.
“Kalau ada yang membuat video hoax seperti itu, akan ada UU ITE yang menjeratnya. Semua itu kita serahkan ke pihak kepolisian karena sudah masuk pidana umum. Kami sejauh ini tidak menemukan dokumen negara yang berceceran di luar. Kami menyatakan ini adalah hoax,” tegasnya.
Contoh Surat Suara di Mobil Dinas Kecamatan Bengkong
Lain lagi kejadian di Bengkong. Relawan yang mengawasi surat suara sempat dihebohkan adanya dugaan kertas suara hendak dilarikan menggunakan mobil dinas kecamatan.
Mobil dan petugas yang ada di mobil dinas tersebut langsung dihadang warga yang berada di Kantor Camat. Warga meminta kardus yang berisi surat suara dibuka satu per satu.
Warga curiga ada upaya menggembosi suara salah satu pasangan capres cawapres. Warga makin curiga karena di atas mobil pikap itu ada kertas suara capres-cawapres.
Namun Mangihut menegaskan, setelah pihaknya melakukan investigasi kertas itu adalah contoh yang digunakan untuk simulasi.
“Kemarin itu KPU melaksanakan simulasi pencoblosan. Ternyata dibawa ke Bengkong tapi belum dikembalikan. Pihak kecamatan bermaksud mengembalikan ke KPU sehingga di kecamatan steril. Itu tujuannya,” imbuh Mangihut.
Ia kembali menjelaskan, kertas itu bukanlah dokumen negara. Ia khawatir, kalau informasi ini terus digoreng-digoreng, sehingga membuat Batam terlihat tidak kondusif.
“Kami berharap, masyarakat jeli dan mengimbau jangan gampang terpancing hal yang diprovikasi orang, sampai selesai tahapan pemilu dan penetapan siapa yang menang. Intinya dua kejadian itu tidak benar atau hoax,” pungkasnya.
Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert