MEDAN | Polisi menggagalkan peredaran 15 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi. Empat orang ditangkap, satu diantaranya tewas ditembak.

Adapun pelaku yang tewas berinisial AY (22) warga Kabupaten Asahan. Sementara, tiga pelaku lainnya, yaitu WY (24), NB (17) dan RK (19).

“Satu pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan keras,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi, Jum’at (20/3).

Dia menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek kost-kostan di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.

“Dalam penggerebekan kita sita 15 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi,” ujarnya.

Dia mengatakan, pelaku NB berperan menyimpan barang sabu dan ekstasi. Sementara, WY, RK dan AY berperan sebagai kurir.

“Barang haram ini berasal dari Malaysia. Kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” jelasnya.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan