Warga Iran berunjuk rasa sembari membawa poster bergambar wajah rapper Toomaj Salehi yang ditangkap karena mendukung unjuk rasa di negara itu (dok. AFP)

Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kepada seorang rapper terkenal bernama Toomaj Salehi. Vonis mati dijatuhkan terhadap Salehi yang telah dipenjara selama lebih dari 1,5 tahun terakhir karena mendukung unjuk rasa yang marak dua tahun lalu, dipicu kematian wanita muda bernama Mahsa Amini.

“Pengadilan Revolusi Isfahan Cabang 1… menjatuhkan hukuman mati terhadap Toomaj Salehi atas tuduhan korupsi di Bumi,” tutur pengacara Salehi, Amir Raisan, seperti dikutip surat kabar reformis Shargh dan dilansir AFP, Kamis (25/4/2024).

Dakwaan “korupsi di Bumi” diketahui merupakan pelanggaran hukum berat menurut hukum syariat Islam yang berlaku di Iran.

Salehi yang berusia 33 tahun, ditangkap sejak Oktober 2022 setelah secara terang-terangan ikut serta dalam gelombang unjuk rasa yang pecah di Iran sebulan sebelumnya, yang dipicu oleh kematian Amini (22) dalam tahanan polisi moral karena tidak mematuhi aturan wajib berhijab.

“Pengadilan dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, menekankan independensinya dan tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” ucap Raisan dalam pernyataannya, merujuk pada putusan Mahkamah Agung tahun 2023 yang menolak dakwaan “korupsi di Bumi” untuk Salehi.

“Mahkamah Agung, sebagai otoritas banding, telah meninjau kasus tersebut dan mengeluarkan putusan ke pengadilan lebih rendah untuk menghilangkan kekurangan dalam hukuman tersebut,” ujarnya.

“Faktanya adalah vonis pengadilan jelas mengandung konflik hukum. Kontradiksi dengan putusan Mahkamah Agung dianggap paling penting dan pada saat yang sama, menjadi hal yang paling aneh dari putusan ini,” imbuh Raisan.

Pengadilan revolusi Iran, sebut Raisan, menuduh Salehi “membantu dalam penghasutan, perkumpulan dan kolusi, propaganda melawan sistem dan menyerukan kerusuhan”.

Lebih lanjut, Raisan menyatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut. “Kami pasti akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” tegasnya.

Vonis mati untuk Salehi itu dikonfirmasi oleh departemen media pada otoritas kehakiman Iran. Namun ditambahkan bahwa putusan itu juga memberikan hak kepada terdakwa untuk mendapatkan pengurangan hukuman atas dasar “penyataan penyesalan dan kerja sama dengan otoritas” oleh terdakwa.

Salehi, menurut laporan Reuters, memiliki waktu selama 20 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Iran. Jika hukumannya diperkuat, maka komisi amnesti pada otoritas kehakiman akan meninjau kasusnya untuk kemungkinan meringankan hukumannya.

Unjuk rasa yang marak selama berbulan-bulan setelah kematian Amini pada 16 September 2022 telah menyebabkan kematian ratusan orang, termasuk puluhan personel keamanan, dan membuat ribuan orang lainnya ditangkap.

Para pejabat Iran menyebut unjuk rasa itu sebagai “kerusuhan” dan menuduh musuh asing Teheran telah mengobarkannya.

Sedikitnya sembilan orang telah dieksekusi mati dalam rentetan kasus terkait unjuk rasa yang melibatkan pembunuhan dan tindak kekerasan lainnya terhadap pasukan keamanan Iran.

Editor: PARNA

Sumber: detik.com