Ilustrasi. Bareskrim Polri menyebut ribuan mahasiswa yang menjadi korban magang palsu ke Jerman dipekerjakan sebagai buruh kasar. (iStockphoto/coldsnowstorm)

Bareskrim Polri menyebut ribuan mahasiswa yang menjadi korban magang palsu ke Jerman dipekerjakan sebagai buruh kasar. Mereka tak bekerja sesuai studi atau keahlian masing-masing.

“Di Jerman sebagai buruh kasar dan lain sebagainya, yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat, bahasanya di Indonesia sebagai kuli,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (27/3).

Djuhandani menyebut hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi. Maka, polisi bakal menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.

“Masa mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang. Ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya.

Menurut dia, hal ini merupakan modus baru dalam kasus TPPO. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan.

“Baru kali ini terjadi salah satu modus baru bagi TPPO, karena ini kami menyidik modus baru ini. Baru kita dapatkan yaitu dengan mengubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia,” ucap dia.

Sebelumnya, terungkap modus TPPO berkedok magang (ferien job) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), dan SS (65), dan MZ (60). Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.