Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD merespons wacana PDIP terkait usul untuk dilakukannya audit terhadap Sirekap KPU. Menurut Mahfud, audit harus melibatkan lembaga independen.

“Nah kalau memang mau objektif ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen. Oleh para ahli komputer, kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang jago di bidang itu. Perguruan tinggi, kemudian yang profesional di lapangan juga banyak, itu aja yang sudah mulai memberi laporan di ini,” kata Mahfud kepada wartawan di kediamannya, Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).

Mahfud menilai, audit Sirekap KPU merupakan hal penting karena banyak kesalahan yang terjadi dalam penginputan hasil C1.

“Karena kesalahannya tuh berulang-ulang sampai hari ini dan terjadi di berbagai tempat. Kalau kesalahannya dua atau tiga, ini puluhan dan bervariasi. Oleh sebab itu audit itu menjadi penting,” ujarnya.

Meskipun pada akhirnya nanti hasil pemilu akan dihitung berdasarkan form C1 secara manual. Mahfud menyebut, audit perlu dilakukan untuk mengusut masalah yang terjadi dalam hal IT KPU.

“Bahwa nanti perhitungannya itu tetap berdasar C1 itu, ya. Bahwa itu nanti hasil akhirnya. Itu nanti prosesnya biar di pengadilan MK soal hitung-hitung C1. Tapi digitalnya kan ini bisa menjadi bagian dari masalah pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahfud MD meminta Sirekap KPU diaudit untuk menemukan permasalahan di balik kesalahan input data yang terjadi selama rekapitulasi suara Pemilu 2024. Dia mengatakan kesalahan input data di Sirekap menjadi perhatian masyarakat luas.

“Bukan hanya TPN ya, masyarakat pada umumnya di seluruh Indonesia itu mempersoalkan Sirekap bahkan sudah ada yang mengusulkan tentang audit digital forensik terhadap Sirekap itu,” kata Mahfud di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Dia menuturkan audit dibutuhkan untuk menjawab kecurigaan terhadap adanya utak-atik suara untuk memenangkan paslon tertentu.

“Jadi itu supaya diaudit, benar itu bagaimana kok bisa terjadi amburadul begitu? Berbagai karena kesalahan secara teknologi itu kan ditemukan ada kalau ketahuan salah di sini pindah ke daerah lain itu kan ada juga,” tutur dia.

KPU Beri Penjelasan

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyebut Sirekap sudah dilakukan proses audit sesuai peraturan yang berlaku.

“Lembaga yang mengaudit aturan yang berlaku hanya ada beberapa yang mempunyai tusi audit (tugas dan fungsi) teknologi sistem informasi menurut Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Betty kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/2).

“Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah dilakukan,” imbuhnya.

Betty menegaskan Sirekap KPU telah dilakukan audit sesuai dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Dalam Perpres 95/2018 disebutkan audit sistem teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).

Editor: PARNA

Sumber: kumparan