DPRD bersama Pemerintah Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3.536.328.182.818 (Rp3,5 T).

Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (15/11/2023).

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam sekaligus Koordinator Badan Anggaran, H. Muhammad Kamaluddin mengatakan ada beberapa hal khusus yang menjadi atensi dan perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda APBD TA 2024.

Hal itu telah di atur dan tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri no 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2024.

Pertama, terhadap penanganan dan pengentasan kemiskinan extrem di Kota Batam sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2024.

Kemudian, pengalokasian dana hibah Pemilu kepada Bawaslu, KPU, Kodim dan Polres sebesar 60 persen dari total anggaran yang dibutuhkan sudah dianggarkan dalam Ranperda APBD TA 2024.

“Ketiga, penanganan stunting di Kota Batam sebagaimana amanat Permendagri no 15 tahun 2023 sudah dianggarkan dan hal ini menjadi atensi kepada pemerintah daerah agar alokasi belanja keperluan gizi untuk anak lebih diperbanyak kuantitasnya,” kata Kamaluddin, Rabu, 15 November 2023.

Kemudian menekan dan menangani adanya Inflasi melalui kegiatan operasi pasar pada kebutuhan harga harga pokok telah dianggarakan pada Rancangan APBD TA 2024.

Dalam Ranperda APBD tahun 2024 Belanja Daerah sebesar Rp3.536.328.182.818 atau Rp 3,5 triliun dengan struktur Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

Pendapatan daerah dan pembiayaan pada Ranperda APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp3.467.400.403.294 berubah menjadi Rp3.536.328.182.818 yang mengalami kenaikan disebabkan dari pendapatan transfer DAU sebesar Rp 68.927.779.524.

Meliputi Pendapatan Asli Daerah Rp1.712.759.955.524 dan Pendapatan Transfer semula Rp1.728.568.227.294.

Dalam Ranperda APBD tahun 2024 Belanja Daerah sebesar Rp3.536.328.182.818 dengan perincian yakni, rencana anggaran belanja operasi sebesar Rp2.856.487.817.193, rencana anggaran Belanja Modal sebesar Rp633.954.223.307, dan belanja tidak terduga Rp45.886.142.318.

Selanjutnya, berkaitan dengan spending mandatory APBD TA 2024 untuk infrastruktur pelayanan publik minimal sebesar 40 persen secara bertahap paling lama sampai pada tahun 2027 yang telah dianggarkan sebesar Rp775.177.751.446 atau setara 21,92 persen.

Belanja pegawai maksimal 30 persen di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Keuangan Daerah dari total belanja APBD dianggarkan secara bertahap sampai tahun 2027, maka pada Rancangan APBD Tahun 2024 masih sebesar Rp1.320.928.662.463 atau 37,35 persen.

Dana kelurahan sekurang-kurangnya sebesar 5 persen dari APBD dikurangi DAK sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan. Pada APBD Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp160.077.668.986 atau 4,53 persen.

Kesehatan meskipun secara mandatory pengalokasian sebesar 10 persen telah dicabut tetapi pada Rancangan APBD TA 2024 di anggarkan sesuai kebutuhan yaitu sebesar Rp446.747.540.199 atau 15,25 persen.

Urusan Pendidikan yang dalam mandatory spending adalah sebesar minimal 20 Persen, pada Rancangan APBD Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1.068.661.076.027 atau 30,22 Persen.

Editor: PARNA