Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar Pilpres 2024.

Denny beralasan ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan itu. Dia menyinggung hubungan kekeluargaan Anwar dengan Gibran-bakal cawapres yang bisa mendaftar karena putusan baru MK.

“Tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny melalui keterangan tertulis, Senin (23/10).

Bakal caleg Partai Demokrat itu merujuk pada pasal 17 Undang-Undang Kehakiman. Ayat (5) pasal tersebut mewajibkan seorang hakim mundur jika punya kepentingan langsung ataupun tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Ayat berikutnya menyebut putusan tidak sah jika hakim yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. Ayat itu juga mengatur sanksi administrasi bagi hakim tersebut.

“Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, maka dengan penalaran hukum yang sehat dan wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon capres-cawapres di KPU,” ucap Denny.

Denny menilai KPU tidak bisa menerima pendaftaran Gibran. Jika KPU tetap memproses pendaftaran Gibran, Denny berencana menyeretnya ke jalur hukum dengan melapor ke Bawaslu.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan akan tetap menerima pendaftaran Gibran. Dia berkata KPU akan mematuhi putusan MK.

“KPU akan memedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam penerimaan pendaftaran peserta pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres di 19-23 Oktober 2023,” ujar Idham.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi tentang syarat pendaftaran capres-cawapres. Orang yang mendaftar sebagai capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun jika telah memiliki pengalaman di jabatan publik yang terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka jalan bagi sejumlah pejabat publik berusia muda, termasuk putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka. Bakal calon presiden Prabowo Subianto pun telah menetapkan Gibran sebagai pendampingnya di Pilpres 2024. Mereka akan mendaftarkan diri pada Rabu (25/9).

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com