Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, industri perbankan telah memblokir sekitar 1.700 rekening bank yang digunakan dan terkait dengan aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, jumlah tersebut masih terus berkembang. Pasalnya, perbankan juga membangun sistem yang dapat mendeteksi dan membangun parameter apakah sebuah rekening digunakan untuk transaksi judi atau bukan.

“Kami juga meminta dalam surat kepada bank, dalam penelitian lebih lanjut, kami meminta juga agar bank-bank melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” tutur dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).

Dengan begitu, rekening dapat diteliti lebih lanjut untuk mengetahui status pastinya. Itu akan membantu perbankan memutuskan langkah apa saja yang perlu dilakukan selanjutnya.

Dian menuturkan, pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online ini juga merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Sebelumnya, OJK memang telah memintah perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Hal itu penting dilakukan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (24/9/2023).

OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

OJK berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Editor: PARNA

Sumber: kompas.com