Jajaran Polres Karimun berhasil menangkap empat tersangka kurir sabu internasional, Sabtu (3/8/2023) di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun.

Keempat tersangka komplotan tersebut yakni, PN alias PCK, FA alias GN, MR alias RN, dan DA. Tersangka DA diketahui anak dari Wakil Bupati Karimun.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua paket sabu seberat 1900 gram, lima paket kecil seberat 40,1 gram, tas berwarna hitam, alat hisap sabu, empat unit ponsel, serta uang tunai senilai Rp5.900.000.

“Tersangka FA alias GN, dan PN alias PCK, yang pertamakali diamankan petugas di kamar hotel dengan barang bukti dua paket sabu yang dibalut teh China merek Guanyinwang,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP. Ryky W Muharam SH SIK saat konfrensi pers, Senin (7/8/2023).

Selanjutnya, kata Kapolres, dari hasil introgasi terhadap tersangka, petugas kembali mengamankan MR alias RN, dan DA yang berada di lobby hotel.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali mengamankan barang bukti paket kecil narkoba jenis sabu yang tersimpan di rumah kontrakan FA alias GN,” lanjutnya.

Dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut mereka peroleh dari BO yang merupakan warga Malaysia yang saat ini masih buron.

“Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” jelasnya.

Editor: PARNA