Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten. DPRD Karimun memiliki 30 anggota yang tersebar utusan partai politik yang terpilih saat pemilihan umum.

DPRD mempunyai tugas dan wewenang, membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati.

Sulfanow Putra dari Fraksi PDIP bersalam komando bersama Bupati.
Efrizal dari Fraksi Partai Grindra menyerahkan hasil pandangan fraksi.
Ady Hermawan dari Fraksi Hanura menyerahkan hasil pandangan fraksi.
Fakhrurrazi dari Fraksi PKB menyerahkan hasil pandangan fraksi.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Dalam membentuk peraturan daerah, DPRD segera membahas rancangan peraturan yang telah diserahkan oleh eksekutif. Selama pembahasan suatu ranperda, tentu banyak masukkan-masukkan atau catatan yang diberikan fraksi DPRD sebelum disetujui, dan disahkan.

“Makanya setiap suatu ranperda yang dan akan disahkan, banyak sekali masukkan maupun kritikan dari fraksi-fraksi DPRD. Tujuannya agar perda yang diajukan eksekutif lebih terarah,” tutur Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat. (Adv)

Editor: NUL