Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun mengesahkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Selasa (23/6/2023).

Sidang paripurna yang dipimpin M Yusuf Sirat itu juga mengesahkan Perda Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun

Pimpinan DPRD dan Bupati Aunur Rafiq menunjukkan nota pengesahan Perda.

Ketua DPRD M yusuf Sirat, Bupati Aunur Rafiq, dan Raja Rafiza.

Pimpinan DPRD dan Bupati saat memimpin sidang.

Anggota DPRD Nyimas Novi Ujiani.”Alhamdulillah tadi sudah disahkan dua perda. Pertama Perda tentang Bantuan Hukum, dan kedua Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam hal ini kepelabuhanan,” ujar Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat.

Yusuf Sirat mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan.

“Ini kewajiban pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan bantuan hukum melalui dukungan anggaran APBD untuk masyarakat yang terjerat masalah hukum namun tidak punya kemampuan, maka pemerintah daerah akan menunjuk lawyer untuk melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan Perda Badan Usaha Milik Daerah BUP, lanjut Yusuf Sirat, karena memang BUP butuh regulasi dari peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kepelabuhanan.

“Kita berharap dengan adanya perda ini pendapatan asli daerah (PAD) kita bisa meningkat dari sektor maritim,” jelasnya. (Adv)

Editor: NUL