batampos – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengungkapkan kasus persetubuhan anak pada ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terungkap pada 25 Januari 2023. Para pelaku pun dijerat pasal persetubuhan anak yang hukumannya lebih tinggi dari pemerkosaan.

“Perkara ini pertama kali kita tangani sejak dilaporkannya ke Polres Parigi Moutong pada tanggal 25 Januari 2023 yang lalu. Dalam laporan tersebut pelapor yang merupakan orang tua atau ibu kandung dari korban melaporkan tentang adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur, terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, karena pada saat dilaporkan atau pada saat kejadian di bulan April yang lalu usia korban masih berusia 15 tahun 3 bulan,” ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).

Polisi kemudian memproses kasusnya, para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2. Menurut Agus, pelaku persetubuhan anak ini terancam hukuman 15 tahun penjara, lebih berat dibanding pelaku pemerkosaan.

“Ancaman pidananya di dalam Pasal 81 ayat 2 tersebut jelas dan tegas ancaman pidana minimalnya 5 tahun, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun, ini lebih berat daripada Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 12 tahun maksimalnya,” jelas Agus.

Agus mengatakan korban mengaku telah disetubuhi oleh 11 orang pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun waktu 10 bulan, sejak April 2022 hingga Januari 2023. Adapun ke-11 orang itu adalah:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan

6.FN berusia 22 tahun, mahasiswa
7. K alias DD, 32 tahun, petani
8. AW yang sampai saat ini masih buron
9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron
10. AK yang sampai saat ini masih buron
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.

Editor: PARNA

Sumber: detik.com