Kepala Sekolah Madrasah Diniyah Tsanawiyah Awaliyah (MDTA) Al Washliyah Adian Torop di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, berinisial PH (40) diduga mencabuli sembilan orang siswi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

“PH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melakukan pencabulan terhadap sembilan orang anak didiknya. Yang bersangkutan ditangkap di Aceh Tamiang,” kata Kapolres Labura AKP Rusdi Marzuki, Selasa (30/5/2023).

Rusdi menjelaskan pencabulan terhadap sembilan siswi di bawah umur itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai Mei 2023.

PH melakukan aksinya di lingkungan sekolah, di antaranya di kantor guru MTs Al Washliyah Adian Torop, kantin, dan aula MDTA.

Ia menuturkan pencabulan itu terbongkar pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, salah satu korban akan mengikuti pembelajaran di kelas.

Namun sebelum masuk kelas, korban bertemu dengan PH di kantin. PH memanggil korban dan memintanya memijat.

Di kantin yang sedang sepi itu, PH langsung tidur dengan posisi telungkup. Lalu, korban memijat punggung PH.

“Setelah itu, PH berbalik badan dan seolah olah ingin mengajari korban cara memijat. Lalu korban pun disuruh tidur telungkup dan dipijat oleh PH dengan kedua tangannya. Dan PH langsung mencabuli korban,” kata Rusdi.

Rusdi menuturkan aksi PH dilihat salah seorang siswa yang saat itu masuk ke kantin. PH langsung berdiri dan pura pura mengemasi jajanan di kantin.

Sedangkan korban lari dan bergegas pulang ke rumah. Korban menangis dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

“Orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Labura. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan ternyata korbannya bukan hanya satu orang, tapi ada sembilan orang,” ucapnya.

Rusdi mengatakan sejauh ini korban yang diketahui terdiri dari enam siswi MDTA dan tiga siswi MTs. Menurutnya, berdasarkan visum, dua korban kemungkinan mengalami luka trauma benda tumpul di area vital.

Rusdi mengatakan PH melakukan perbuatannya dengan berbagai modus, mulai dari membujuk hingga mengancam korban.

“Perbuatan pencabulan ini telah dilakukan oleh PH sebanyak kurang lebih 22 kali dengan sembilan korban anak. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan bertambahnya jumlah korban,” katanya.

Menurutnya, sudah ada lebih dari 20 saksi yang diperiksa terkait kasus pencabulan ini. Para korban juga mendapatkan pemulihan trauma.

PH dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, 2, 4 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu ancaman hukuman ditambah sepertiga karena dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan (Pasal 82 Ayat 2) dan menimbulkan korban lebih dari satu orang (Pasal 82 Ayat 4),” kata Rusdi.

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia