Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto kembali mengingatkan para pengusaha di Kota Batam untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawan dengan tepat waktu.

Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah yang dituangkan dalam Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022.

“Menjelang Idul Fitri, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada pegawaimnya sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata Nuryanto, Senin (10/4/2023).

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, permasalahan THR ini setiap tahunnya selalu mencuat dan menimbulkan permasalahan setiap tahunnya.

“Tingkat kesejahteraan pekerja di Batam sudah sesuai dengan acuan yang ada. Selain itu, pastinya dinas terkait akan membuka posko pengaduan THR, guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” jelas Cak Nur sapaan akrabnya.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait waktu pemberian sekaligus besaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang memberikan melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting THR tetap diberikan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat di Kota Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran.

Editor: HER