Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) tahun 2016-2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp13 triliun.

“Tol Japek ini nilai kontraknya Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan perkara ke penyidikan umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Ketut mengatakan pihaknya menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut. Menurutnya, proses itu juga mengindikasikan terjadi kerugian negara.

“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketut memastikan penyidik telah mengantongi alat-alat bukti yang mengarah adanya tindak pidana sehingga meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Namun, belum ada tersangka maupun angka pasti kerugian negara dalam kasus ini.

“Saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa 14 sampai 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum,” katanya.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.

“Betul ini pengembangan dari kasus Waskita dan dalam periode 2016 pembangunan,” kata Kuntandi.

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia